BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sejak Indonesia merdeka kurikulum
telah mengalami beberapa kali perubahan secara berturut-turut yaitu pada tahun
1947, tahun 1952, tahun 1964, tahun 1968, tahun 1975, tahun 1984, tahun 1944,
dan tahun 2004, serta yang terbaru adalah kurikulum tahun 2006. Pada saat ini
telah dan sedang dilaksanakan Uji Publik kurikulum 2013 sebagai
pengembangan dari kurikulum 2006 atau KTSP. Dinamika tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan IPTEK dalam masyrakat berbangsa dan bernegara.
pengembangan dari kurikulum 2006 atau KTSP. Dinamika tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan IPTEK dalam masyrakat berbangsa dan bernegara.
Sebab, kurikulum sebagai seperangkat
rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan
perubahan yang terjadi di masyarakat. Perubahan atau pengembangan
kurikulum menunjukkan bahwa sistem pendidikan itu dinamis. Jika sistem
pendidikan tidak ingin terjebak dalam stagnasi, semangat perubahan perlu terus
dilakukan dan merupakan keniscayaan.
Dalam penjelasan UU No. 20 Tahun 2003, bagian umum: antara
lain ditegaskan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional
adalah pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi. Penjelasan
pasal 35, UU No 20 Tahun 2003 menyatakan kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan.
Pengembangan kurikulum 2013
merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan disamping
kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantarnya: lama siswa bersekolah, lama
siswa tinggal disekolah, pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi. Peranan guru
sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.
Orientasi kurikulum 2013 adalah
terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap (attitude),
keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Sejalan dengan amanat UU No.
20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam penjelasan pasal 35: kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati. Sejalan pula dengan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang
telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan secara terpadu.
Secara konseptual draft kurikulum
2013 dicita-citakan untuk mampu melahirkan generasi masa depan yang cerdas
komprehensif yakni tidak hanya cerdas intelektualnya, tetapi juga cerdas emosi,
sosial, dan spiritualnya. Hal itu tampak dengan terintegrasikannya nilai-nilai
karakter kedalam proses pembelajaran, tidak lagi menjadi suplemen seperti dalam
kurikulum 2006.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang
tersebut, maka diperoleh permasalahan antara lain:
- Apa pentingnya mengenal Pelaksanaan Kurikulum 2013 ?
2. Apa yang menjadi landasan
pengembangan Kurikulum 2013?
- Apa saja prinsip Pengembangan Kurikulum 2013 ?
- Bagaimana Proses Pembelajaran Kurikulum 2013?
1.3
Tujuan
- Untuk mengetahui pentingnya mengenal Pelaksanaan Kurikulum 2013
- Untuk mengetahui landasan pengembangan Kurikulum 2013
- Untuk mengetahui apa saja prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
- Untuk mengetahui Proses Pembelajaran Kurikulum 2013
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Mengenal Pelaksanaan Kurikulum 2013
Hal
mendasar dari kurikulum 2013, menurut Mulyoto adalah masalah pendekatan
pembelajarannya. Selama ini, pendekatan yang digunakan adalah materi. Jadi
materi di berikan pada anak didik sebanyak-banyaknya sehingga mereka menguasai
materi itu secara maksimal. Bahkan demi penguasaan materi itu, drilling
sudah diberikan sejak awal, jauh sebelum siswa menghadapi ujian nasional. Dalam
pembelajaran seperti ini, tujuan pembelajaran tujuan pembelajaran yang dicapai
lebih kepada aspek kognitif dengan menafikan aspek psikomotrik dan afektif.
Ketiga
aspek tersebut sebenarnya sudah mendapat penekanan pada kurikulum kita selama
ini. Pada saat pemberlakuan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2003, aspek
kognitif, psikomotorik dan afektif (yang dikenal dengan taksonomi Bloom tentang
tujuan pendidikan), telah juga menjadi kompetensi integral yang harus dicapai.
Lalu pada saat pemberlakuan Kurikulum 2006, melalui pendidikan karakter, aspek
afektif yang seolah dilupakan para
praktisi pendidikan, digaungkan.
Tapi
dalam dataran praksis, hanya aspek kognitif yang dikejar. Penyebabnya adalah
kurikulum tidak dikawal dengan kebijakan yang sinergis, tetapi malah dijegal
dengan kebijakan Ujian Nasional (UN).
Soal-soal
Ujian Nasional hanya menguji pencapaian aspek kognitif. Pencapaian aspek
psikomotorik dan afektif tidak bisa diukur dengan menggunakan tes ini. Padahal
tes ini adalah penentu kelulusan. Maka pembelajaran yang terjadi adalah
pembelajaran yang berbasis materi tanpa memedulikan penanaman keterampilan dan
sikap.
Pada
kenyataannya, sejak awal siswa-siswa telah dibiasakan menghadapi soal-soal
model Ujian Nasional. Pembelajaran mengacu pada kompetensi dasar yang yang
nanti akan diujikan dalam ujian nasional. Bahkan ada pula guru yang menggunakan
soal-soal ujian nasional yang telah diujikan pada tahun sebelumnya sebagai
acuan dalam pembelajaran. Menjelang menghadapi ujian nasional, guru memberikan
pembelajaran ujian nasional pada siswanya. Apapun yang tidak ada kaitannya
dengan ujian nasional ditiadakan.
Berdasarkaan
pengalaman selama ini, hal tersebut harus didukung dengan kebijakan yang
konsisten, yaitu sistem avaluasi yang mengukur pencapaian kemampuan kognitif,
psikomotorik dan afektif secara berimbang. Tidak bisa dipungkiri bahwa ujian
nasional harus dihapuskan, sehingga penentu kelulusan nantinya adalah transkrip
nilai yang diperoleh dari nilai rapor tiap semester. Karena nilai-nilai rapor
sebagai hasil evaluasi pembelajaran mengandung ketiga aspek secara menyeluruh,
maka pembelajaran juga akan diberikan seccara menyeluruh dalam ketiga aspek
itu.
Dengan
dihapusnya ujian nasional, wewenang mengadakan evaluasi kembali kepada guru
sehingga lengkaplah kewenangan guru; menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan
kegiatan pembelajaran dan melaksanakan kegiatan evaluasi. Hal ini sesuai dengan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.2 Landasan Pengembangan Kurikulum
1.
Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah
suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam
membangun generasi muda bangsanya. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan
pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi
dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan
kemampuan dirinya untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan
bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang
didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi, dan INPRES Nomor 1 Tahun 2010,
tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, penyempurnaan
kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa
untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa.
2.
Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban
bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi
peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya
bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Pendidikan berakar pada budaya
bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta
didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa.
Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau
diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan
bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan
mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan
pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan,
kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan
dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota
masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.
Pendidikan juga harus memberikan
dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa
yang mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan
yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu
tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke
masa mendatang.
Perkembangan baru dalam ilmu,
teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan umat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari
kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu
terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan
berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan
memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan
alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi
makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk
digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti
pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan
ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh
sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang
dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk
memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan
terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan
demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan
harus dapat digunakan untuk kehidupan paling tidak satu sampai dua dekade dari
sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi
Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi,
anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di
masa mendatang.
3.
Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar
teori pendidikan berdasarkan standar dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan
berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai
kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar
kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Kompetensi Lulusan tersebut adalah kualitas minimal lulusan.
Suatu jenjang atau satuan
pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan
menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA,
SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen
yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan
konten. Komponen proses adalah kemampuan
minimal untuk mengkaji dan memproses konten menjadi kompetensi. Komponen konten
adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari
pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana
kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan
pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan
khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).
Kompetensi adalah kemampuan
seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan
suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan
berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari
pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang
menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005).
Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk
dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan
bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL
dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan
sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses
(implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus
mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di
masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam
berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap
mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi
dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan. Secara langsung mata
pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk
dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.
Kurikulum dalam dimensi proses
adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran.
Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan
tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan
menentukan rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan
ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung
dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi
pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi
hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses
pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi
dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah
“outcomes-based curriculum” dan oleh
karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang
dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum
diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai
pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh
peserta didik. Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1) Isi atau konten kurikulum adalah
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan
dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2) Kompetensi Inti (KI) merupakan
gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran.
3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan
kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas
tertentu.
4) Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu
satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata
pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama
kurikulum.
5) Kompetensi Inti menjadi unsur
organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang
berasal dari pendekatan “disciplinary–based
curriculum” atau “content-based
curriculum”.
6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata
pelajaran.
7) Proses pembelajaran didasarkan pada
upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan
karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat
tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan
penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan
penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak langsung.
8) Penilaian hasil belajar mencakup
seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan
pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat
memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
4.
Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia
terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi
Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008:
6,4%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 %.
Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi
muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat
diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun
karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum
sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar
dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan
pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman
disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulum harus mampu membentuk manusia
Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk
memajukan jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan
untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan
menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering
muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya
pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa
kekerasan tersebut bersumber dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan
tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah
implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan
keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang
menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan
direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat
menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarakat telah
memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa,
khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata
terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar
ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat
sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu
diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga) kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan
hitung serta pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan
penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam
Ujian Nasional/UN menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan
antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka
kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta
didik.
Pada saat ini, upaya pemenuhan
kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan
alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih, adanya potensi rawan
pangan pada berbagai belahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan
yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang.
Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian
generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan
pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan
pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah
dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and
Science Study) pada
tahun 2007 menunjukkan siswa Indonesia berada
pada ranking amat rendah yaitu hanya menunjukkan lima persen peserta didik
Indonesia yang mampu mengerjakan soal penalaran berkategori tinggi; yang dalam kemampuan (1) memahami
informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3)
pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Padahal
peserta didik Korea
dapat mencapai
71%. Sebaliknya 78% peserta didik Indonesia dapat mengerjakan soal hapalan
berkategori rendah, sementara siswa Korea hanya 10%. Data lain diungkapkan oleh PISA (Program for International Student Assessment) pada tahun 2009, yaitu studi yang memfokuskan pada
literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa
menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara peserta PISA. Hampir semua peserta didik Indonesia
ternyata cuma menguasai pelajaran samapai level tiga saja, sementara banyak
peserta didik negara lain dapat menguasai pelajaran samapai level empat, lima,
bahkan enam. Hasil dari kedua survei tersebut merujuk pada suatu kesimpulan
bahwa: prestasi peserta didik Indonesia tertinggal dan terbelakang
Hasil studi ini menunjukkan perlu
ada perubahan orientasi kurikulum dengan tidak membebani peserta didik dengan
konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara
untuk berperan serta dalam membangun negara pada masa mendatang.
2.3 Konsep Pengembangan Kurikulum 2013
Konsep
kurikulum 2013 berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan,
juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang dianutnya. Yang perlu
mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah konsep kurikulum. Berbicara
konsep kurikulum baru 2013 sebenarnya
dapat dianggap tidak membawa sesuatu yang baru. Konsep kurikulum baru ini
dinilai sudah pernah muncul dalam kurikulum yang dulu pernah digunakan. Anggota
Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan bahwa konsep proses
pembelajaran yang mendorong agar siswa aktif dalam kegiatan belajar mengajar
ini sebenarnya sudah diterapkan pada puluhan tahun silam dengan nama Cara
Belajar Siswa Aktif (CBSA). Namun tinjauan penulis terkait konsepsi kurikulum,
setidaknya Ada tiga konsep tentang
kurikulum 2013, kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang
studi.
Konsep pertama,
kurikulum sebagai suatu substansi. Kurikulum dipandang sebagai suatu rencana
kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu perangkat
tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum
juga dapat menunjuk kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang
tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar-mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu
kurikulum juga dapat digambarkan sebagai dokumen tertulis
sebagai hasil persetujuan bersama antara para penyusun kurikulum dan pemegang
kebijaksanaan pendidikan dengan masyarakat. Suatu kurikulum juga dapat mencakup
lingkup tertentu, suatu sekolah, suatu kabupaten, propinsi, ataupun
seluruh negara. Konsep ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan konsep
kurikulum sebelumnya, namun dalam kurikulum 2013 ini lebih bertumpu kepada
kualitas guru sebagai implementator di lapangan. Pendapat ini mengemuka dalam
diskusi tentang Kurikulum 2013 yang diinisiasi Perhimpunan Pelajar Indonesia
(PPI) Belanda, di Utrecht, Belanda, beberapa waktu lalu.
Kualitas
guru perlu diperhatikan, dan guru juga tidak boleh menjadi pribadi yang malas
dan berhenti belajar," demikian dilansir situs PPI Belanda, Senin
(7/1/2013).
Menurut
peserta diskusi, yakni pelajar dan masyarakat Indonesia di Utrecht, Belanda,
sistem pendidikan perlu harus mencegah terjadinya kemalasan guru akibat yang
bersangkutan telah mendapatkan sertifikasi. Mereka menilai, alangkah baiknya
jika sertifikasi guru tidak dibuat untuk seumur hidup, tetapi diperbaharui
secara berkala layaknya surat izin
mengemudi (SIM). Dengan begitu, guru selalu terpacu untuk meningkatkan
kualitasnya secara berkala.
Satu
poin positif yang disampaikan peserta diskusi adalah langkah pemerintah yang
berencana membuat kembali buku panduan utama (babon) bagi siswa dan pedoman
pengajaran bagi guru dinilai tepat. Mereka menyarankan, buku ini juga berisi
tautan elektronik (link) tentang beragam pengetahuan tambahan yang bisa
didapatkan guru dan siswa dari internet.
Konsep kedua, adalah kurikulum 2013
sebagai suatu sistem, yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan,
bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup
struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi,
dan menyempurnakannya. Hasil dari
suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan fungsi dari
sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap
danamis.
Konsep
ini juga dapat dipastikan mengalami prubahan dari konsep kurikulum yang
sebelumnya, sebab wacana pergantian kurikulum dalam sistem pendidikan memang
merupakan hal yang wajar, mengingat perkembangan alam manusia terus mengalami
perubahan. Namun, dalam menentukan sistem yang baru diharapakan para pembuat kebijakan
jangan asal main rubah saja, melainkan harus menentukan terlebih dahulu
kerangka, konsep dasar maupun landasan filosofis yang mengaturnya.
Konsep ketiga,
kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan
bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum
sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.
Mereka yang mendalami bidang kurikulum, mempelajari konsep-konsep dasar tentang
kurikulum. Melalui studi kepustakaan dan berbagai kegiatan penelitian dan
percobaan, mereka menemukan hal-hal baru
yang dapat memperkaya dan memperkuat bidang studi kurikulum.
Berubahnya
kurikulum KTSP ke kurikulum 2013 ini merupakan salah satu upaya untuk
memperbaharui setelah dilakukannya penelitian untuk pengembangan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak bangsa dan atau generasi muda. Inti dari Kurikulum 2013 ada pada upaya penyederhanaan dan sifatnya
yang tematik-integratif. Kurikulum 2013
disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi tantangan masa
depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa
depan. Titik berat kurikulum 2013 adalah bertujuan agar peserta didik atau
siswa
memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan :
1. Observasi,
2. Bertanya (wawancara),
3. Bernalar, dan
4. Mengkomunikasikan (mempresentasikan)
apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi
pembelajaran.
Adapun obyek pembelajaran dalam
kurikulum 2013 adalah : fenomena alam, sosial, seni, dan budaya. Melalui
pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan,
dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih
produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai
persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan
pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun
2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian
dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan
masukan dari masyarakat. Rasionalitas penambahan jam pelajaran dapat dijelaskan
bahwa perubahan proses pembelajaran (dari siswa diberi tahu menjadi siswa
mencari tahu) dan proses penilaian (dari berbasis output menjadi berbasis
proses dan output) memerlukan penambahan jam pelajaran. Di banyak negara,
seperti AS dan Korea Selatan, akhir - akhir ini ada kecenderungan dilakukan
menambah jam pelajaran. Diketahui juga bahwa perbandingan dengan negara-negara
lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih singkat. Bagaimana
dengan pembelajaran di Firlandia yang relatif singkat. Jawabnya, di negara yang
tingkat pendidikannya berada di peringkat satu dunia, singkatnya pembelajaran
didukung dengan pembelajaran tutorial yang baik.
Penyusunan kurikulum 2013 yang
menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum
2006 yang di dalamnya ada beberapa permasalahan di antaranya;
- Konten kurikulum yang masih terlalu padat, ini ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak;
- Belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
- Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum;
- Belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global;
- Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru;
- Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan
- Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Konsep kurikulum 2013 menekankan pada aspek kognitif,
afektif, psikomotorik melalui penilaian berbasis test dan portofolio saling
melengkapi. Kurikulum baru tersebut akan diterapkan untuk seluruh lapisan
pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas maupun
Kejuruan. Siswa untuk mata pelajaran tahun depan sudah tidak lagi banyak
menghafal, tapi lebih banyak kurikulum berbasis sains, kata Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Mohammad Nuh kepada pers di Kantor Wapres di Jakarta. Dikatakan
Nuh, orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang
berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara
pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan.
Untuk tingkat SD, katanya, saat ini ada 10 mata pelajaran
yang diajari, yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya dan keterampilan, pendidikan
jasmani olahraga dan kesehatan, serta muatan lokal dan pengembangan diri. Tapi
mulai tahun ajaran 2013/2014 jumlah mata pelajaran akan diringkas menjadi
tujuh, yaitu pendidikan agama, pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, matematika, seni budaya dan prakarya, pendidikan jasmani, olahraga
dan kesehatan, serta Pramuka. Khusus untuk Pramuka adalah mata pelajaran wajib
yang harus ada di mata pelajaran, dan itu diatur dalam undang-undang,” kata
Nuh. Salah satu ciri kurikulum 2013, khususnya untuk SD, adalah bersifat
tematik integratif. Dalam pendekatan ini mata pelajaran IPA dan IPS sebagai
materi pembahasan pada semua pelajaran, yaitu dua mata pelajaran itu akan
diintegrasikan kedalam semua mata pelajaran. Dikatakan untuk IPA akan menjadi
materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika, sedangkan untuk
IPS akan menjadi pembahasan materi pelajaran Bahasa Indonesia dan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Mendikbud mengatakan, kurikulum 2013 itu
diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ajaran baru 2013, tapi sebelumnya akan
diuji publik sekitar November 2012. Masyarakat bisa memberikan masukan atas
setiap elemen kurikulum mulai dari standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses hingga standar evaluasi. Adanya uji publik ini diharapkan
kurikulum yang terbentuk telah menampung aspirasi masyarakat,” papar Nuh.
Sesuai dengan kondisi negara,
kebutuhan masyarakat, dan sebagai perkembangan serat perubahan yang berlangsung
dewasa ini, dalam pengambangan kurikulum2013 yang berbasis karakter dan
kompetensi perlu memperhatikan dan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai
berikut (Balitbang Kemendekbud, 2013).
1.
Pengembngan kurikulum dilakukan mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip di verifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
3.
Mata pelajaran merupakan wahana untuk mewujudkan
pencapaian kompetensi.
4.
Standar Kompetensi Lulusan dijabarkan dari tujuan pendidikan
nasional dan kebutuhan masyarakat, negara, serta perkembangan global.
5.
Standar Isi dijabarkan dari Standar Kompetensi Lulusan.
6.
Standar Proses dijabarkan dari Standar Isi.
7.
Standar Penilaian dijabarkan dari Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses.
8.
Standar Kompetensi Lulusan dijabarkan kedalam kompeteni
isi.
9.
Kompetensi Isi dijabarkan kedalam Kompetensi Dasar yang
dikontekstualisasikan dalam suatu mata pelajaran.
10. Kurikulum
Satuan Pendidikan dibagi menjadi kurikulum tingkat nasional, daerah, dan satuan
pendidikan.
a.
Tingkat nasional yang dikembangkan oleh pemerintah
b.
Tingkat daerah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah
c.
Tingkatan satuan pendidikan dikembangkan oleh satuan
pendidikan
11. Proses
pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenagkan,
menantang. Memotifasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memeberi
ruang yang cukup untuk bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
12. Penilaian hasil
belajar berbasis proses dan produk.
13. Proses belajar
dengan pendekatan ilmiah (scientific
approach).
2.5 Proses Pembelajaran Kurikulum
2013
Proses
pembelajaran Kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intra-kurikuler dan
pembelajaran ekstra-kurikuler.
1. Pembelajaran
intra kurikuler adalah proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran
dalam struktur kurikulum dan dilakukan di kelas, sekolah, dan masyarakat. Pembelajaran
didasarkan pada prinsip berikut :
a. Proses
pembelajaran intra-kurikuler Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema
sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran yang dikembangkan guru.
b. Proses
pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk menguasai
Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti
pada tingkat yang memuaskan (excepted).
2. Pembelajaran
ekstra-kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan
untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan di luar kegiatan pembelajaran
terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstra-kurikuler terdiri
atas kegiatan wajib dan pilihan. Pramuka adalah kegiatan ekstra-kurikuler
wajib.
Kegiatan ekstra-kurikuler adalah
bagian yang tak terpisahkan dalam kurikulum. Kegiatan
ekstra-kurikuler wajib dinilai yang hasilnya digunakan sebagai unsur pendukung
kegiatan intra-kurikuler. Selain itu, Kegiatan
ekstra-kurikulum juga berfungsi untuk:
a. Mengembangkan
minat peserta didik terhadap kegiatan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan
melalui pembelajaran kelas biasa,
b. Mengembangkan
kemampuan yang terutama berfokus pada kepemimpinan, hubungan sosial dan
kemanusiaan, serta berbagai ketrampilan hidup.
2.6
Tujuan Pengembangan Kurikulm 2013
Seperti
yang dikemukakan diberbagai media masa, bahwa melalui pengembangan kurikulum
2013 kita akan menghasilkan insan indonesia yang : produktif, kreatif,
inovatif, dan afektif. Melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang terintergrasi. Dalam hal ini, pengembangan kurikulum difokuskan pada
pembentukan kompetensi dan karakter peserta didik, berupa paduan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang
dipelajarinya secara konstekstual. Kurikulum 2013 memunginkan para guru menilai
hasil belajar peserta didik dalam proses pencapaian sasaran belajar, yang
mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari. Oleh karena
itu, peserta didik perlu memahami kriteria penguasaan kompetensi dan karakter
yang akan dijadikan sebagai standar penilaian hasil belajar, sehingga para
peserta didik dapat mempersiapkan dirinya melalui penguasaan terhadap sejumlah
kompetensi dan karakter tertentu, sebagai prasyarat untuk melanjutkan ketingkat
penguasaan kompetensi dan karakter berikutnya.
Mengacu pada penjelasan UU No. 20
Tahun 2003, bagian umum dikatakan, bahwa : “Strategi
pembangunan pendidikan nasional dalam undang undang ini meliputi : ......, 2.
Pengembangan dan pelaksnaan kurikulum berbasis kompetensi,......“ dan pada
penjelasan pasal 35 bahwa “kompetensi
kelulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati.“ maka diadakan perubahan kurikulum dengan
tujuan untuk “melanjutkan pengembangan
kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.“
Untuk
mencapai tujuan tersebut menuntut perubahan pada berbagai aspek lain, terutama
dalam implementasinya dilapangan. Pada proses pembelajaran, dari siswa diberi
tau menjadi siswa mencari tau, sedangkan pada proses penilaian, lebih berfokus
pada pengetahuan melalui penilaian output menjadi berbasis kemampuan melalui
penilaian proses, portofolio dan penilaian output secara utuh dan menyeluruh,
sehingga memerlukan penambahan jam pelajaran.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Setidaknya Ada tiga konsep tentang
kurikulum 2013, kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang
studi. Sebagai substansi konsep ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
konsep kurikulum sebelumnya, namun dalam kurikulum 2013 ini lebih bertumpu
kepada kualitas guru sebagai implementator di lapangan. Sebagai sistem konsep ini dapat dipastikan mengalami perubahan
dari konsep kurikulum yang sebelumnya, sebab wacana pergantian kurikulum dalam
sistem pendidikan memang merupakan hal yang wajar, mengingat perkembangan alam
manusia terus mengalami perubahan. Namun, dalam menentukan sistem yang baru
diharapakan para pembuat kebijakan jangan asal main rubah saja, melainkan harus
menentukan terlebih dahulu kerangka, konsep dasar maupun landasan filosofis
yang mengaturnya. Sedangkan Sebagai Bidang Studi Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan
ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan
kurikulum sebagai bidang studi
adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.
Ada beberapa landasan pengembangan
kurikulum yaitu:
- Landasan Yuridis
- Landasan Filosofis
- Landasan Teoritis
- Landasan Empiris
Struktur kurikulum terdiri atas
sejumlah mata pelajaran, beban belajar, dan kalender pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2012
Mulyasa, E. (2013). Pengembangan
dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: PT Remaja Rosdakaraya
Hidayat, Sholeh. (2013) Pengembangan Kurikulum Baru 2013.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Bahan
http://diendafreemakalah.blogspot.co.id/2013/11/makalah-pengembangan-kurikulum-2013.html
http://kampus.okezone.com/read/2013/01/07/373/742518/kurikulum-2013
http://worldofviral.net/?utm_source=Adserver&utm_medium=Doping_Index_Worldofviral_BajoGas&utm_term=23189-9V9wmAZcSLlIavxfYvWy
No comments:
Post a Comment