Pendahuluan
Peraturan Perundang – Undangan
merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan
sebagai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tebah pilih. Begitu
kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terdapat gerak
pemerintah dalam menangani kasus korupsi